Apabila WNA sudah memiliki SIM, mereka diperbolehkan untuk mengendarai mobil di tanah air. Tetapi, bagaimana untuk kepemilikan mobilnya? Peraturan membeli mobil bagi WNA sama saja seperti WNI yang tercantum dalam Perkapolri 5/2012 atau Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 Pasal 1 Nomor 5 mengenai Registrasi dan
Oleh sebab itu, jika kamu salah satu orang yang cukup aktif dalam mengendarai mobil setiap harinya, maka pastikan mobilmu memiliki beberapa benda berikut ini di dalamnya. 1. Ban serep. Rasanya hampir semua mobil pasti menyimpan adanya ban serep pada bagian belakang.
Apabila pembawaan uang tunai dalam jumlah paling sedikit 100 juta rupiah (atau dengan mata uang asing dengan nilai setara), wajib diberitahukan kepada petugas bea dan cukai menggunakan BC 3.2 (ekspor) atau Customs Declaration/BC 2.2 (impor) Apabila tidak dilaporkan akan dikenakan denda 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002. Jangan buru-buru beranjak dari Karangasem. Pasalnya, kabupaten ini masih memiliki spot campervan lain yang wajib disambangi, yakni Savana Tianyar. Destinasi ini terletak di Kecamatan Kubu atau berjarak sekitar 48 kilometer (km) dari Bukit Asah. Kamping di sabana akan menjadi pengalaman unik. Misalnya saja kamu yang mengendarai mobil kecil akan masuk ke tanjakan panjang seperti di Plelen atau Sitinjau Lauik, dan pada kesempatan yang sama kamu melihat dari atas melintas truk kontainer yang mengangkut alat berat. Karena dimensi truk ini cukup besar dan muatan yang berat maka butuh jarak pengereman yang semakin jauh ketika di turunan. Bayar Pajak Motor Tanpa KTP bisa melalui jalur online. Jakarta – Salah satu syarat dalam prosedur membayar pajak motor atau mobil harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012. Namun di masyarakat, peraturan ini kadang menyulitkan bagi mereka yang ingin YIFFU0. 9 74 355 345 203 478 185 172 369

apabila mengendarai mobil wajib bawa tts